PENGURUSAN RPTK
IZIN TENAGA KERJA ASING
Terimakasih dan selamt datang di JASA PENGURUSAN RPTK
Kami merupakan biro jasa pengurusan legal document seperti pengurusan paspor, pengurusan kitas pengrurusan visa dan lainya . dengan pengalaman kami dalam bidang ini menjadikan transakasi lebih aman, cepat dan tepat. Menjadikan kami mempunyai nilai lebih di bandingkan dengan perusahaan atau biro jasa yang lainya.
Kami ( PT. NURHADI JAYA PRIMA ) juga melayanai pengurusan perizinan Tenaga kerja asing
Berikut kami tulis syart dan ketentuanya :
I. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing – RPTKA
Persyaratan:
1. Surat Permohonan;
2. Formulir RPTKA dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
3. Copy dokumen organisasi dari Perusahaan Sponsor:
a. Akta Pendirian dan Anggaran Dasar berserta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
b. Perubahan Anggaran Dasar beserta Penerimaan Pelaporan dan/atau Pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM;
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
• Copy Wajib Lapor Tenaga Kerja;
• Curriculum Vitae dari Tenaga Kerja Asing yang berniat untuk bekerja di Indonesia.
• Copy Serfikat Kelulusan Program Sarjana;
• Copy Paspor dengan minimum masa berlaku paspor 18 bulan (copy seluruh halaman paspor);
• Struktur bagan organisasi Perusahaan ( dengan Kop Surat dari Perusahaan Sponsor);
• Copy Perjanjian antara Tenaga Kerja Asing dengan Perusahaan Sponsor;
• Copy dari Identitas diri dari pihak yang mewakili Perusahaan Sponsor (Direktur Utama);
• Surat Pernyataan dari Direktur Utama dari Perusahaan Sponsor terkait penunjukan Pihak yang menjadi pendamping dari Tenaga Kerja Asing;
• Copy Identitas diri dari Pekerja Pendamping dari Tenaga Kerja Asing
II. TA – 01
Persyaratan:
• Surat Permohonan;
• Formulir TA – 01 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
• Copy Persetujuan dari RPTKA;
• Pas Photo dengan baju formal (background merah) (2×3 = 10 buah; dan 3×4 = 10 buah);
• Surat Kuasa dari Perusahaan untuk pengurusan; dan
• dokumen lain yang sudah disebutkan pada poin RPTKA.
III. TELEX VISA
Persyaratan:
• Surat Permohonan;
• Formulir Visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
• Copy dari TA. 01; dan
• Dokumen lain sama dengan persyaratan dari RPTKA dan TA.01.
IV. Persetujuan VISA
Telex Visa dikirimkan ke Perwakilan Indonesia di Negara yang dipilih Tenaga Kerja Asing, contoh singapura, atau malaysia), dan Tenaga Kerja Asing diminta untuk datang ke kantor Perwakilan tersebut.
V. Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Persyaratan:
• Surat Permohonan;
• Copy Telex Visa;
• Copy dari Polis Asuransi;
• Pas Foto Tenaga Kerja Asing (ukuran 4x 6 – 6 buah) ; dan
• Copy dari bukti pembayaran Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK) US$ 1200.
VI. KITAS, BUKU BIRU, dan MERP (Multiple RE-Entry Permit)
Persyaratan:
• Paspor Asli;
• Kartu Embarkasi;
• Pas foto dengan background merah (ukuran 2×3, 3 x 4 dan 4x 6 – 8 buah); dan
• Dan dokumen lain yang disebutkan di atas.
Izin Lanjutan setelah Izin di atas:
• Surat Tanda Melapor;
• Surat Keterangan Lapor Diri;
• Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara;
• Kartu Izin Pendatang; dan
• Bukti Lapor Kedatangan.
Biaya untuk pengurusan seluruh izin di atas bisa langsung hubungi customer service kami :
NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB : 7EE4E74E
Email : nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum sumput asri jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik
Website :
www.jasapassport.net
www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar