Breaking News

Selasa, 08 Juli 2014

VISA




  1. Visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan:
a.       Wisata;
b.      Keluarga;
c.       Sosial;
d.      Seni dan budaya;
e.       Tugas pemerintahan;
f.       Olahraga yang tidak bersifat komersial;
g.      Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
h.      Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
i.        Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
j.        Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
k.      Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
l.        Melakukan pembicaraan bisnis;
m.    Melakukan pembelian barang;
n.      Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
o.      Mengikuti pameran internasional;
p.      Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
q.      Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
r.        Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s.       Meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
t.        Bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
SYARAT
  1. Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
a.       Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b.      Surat penjaminan dari Penjamin;
c.       Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d.      Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
e.       Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
                        Untuk memperoleh bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan, Orang Asing harus melampirkan persyaratan:
 .        Paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
a.       Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
                        Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2, untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu juga harus melampirkan persyaratan:
 .        Surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta; dan
a.       Surat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By VungTauZ.Com