Biaya Pembuatan Paspor Baru
Dibawah ini adalah Biaya Pembuatan Paspor Baru :
1. PEMBUATAN PASPOR BARU
Lama pembuatan 4 Hari
Tetap mengikutin Antrian foto dan wawancara
Biaya Rp. 570.000 (Kantor Imigrasi Jakarta Timur)
Biaya Rp. 550.000 (Kantor Imigrasi Jakarta Selatan)
2. PEMBUATAN PASPOR BARU KILAT
Lama pembuatan 2 Hari, Tidak perlu Antri
Biaya Rp. 1.350.000
Persyaratan:
A. Fotocopy KTP
B. Kartu Keluarga (KK)
C. Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir / Surat Nikah (pilih salah satu)
3. PERPANJANGAN PASPOR BIASA
Lama pembuatan 4 Hari
Biaya Rp. 570.000 (Kantor Imigrasi Jakarta Timur)
Biaya Rp. 550.000 (Kantor Imigrasi Jakarta Selatan)
Persyaratan:
a. Fotocopy KTP
b. Kartu Keluarga (KK)
c. Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir / Surat Nikah (pilih salah satu)
d. Paspor Lama
4. PERPANJANGAN PASPOR KILAT
Lama pembuatan 2 Hari
Biaya Rp. 1.350.000
Persyaratan:
a. Fotocopy KTP
b. Kartu Keluarga (KK)
c. Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir / Surat Nikah (pilih salah satu)
d. Paspor Lama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar