Breaking News

Kamis, 13 November 2014

JASA PENGURUSAN HO ( Hinder Ordonantie )

JASA PENGURUSAN HO ( Hinder Ordonantie )


Terimakasih dan selamt datang di JASA PENGURUSAN RPTK

Kami merupakan biro jasa pengurusan legal document seperti pengurusan paspor, pengurusan  kitas pengrurusan visa dan lainya . dengan pengalaman kami dalam bidang ini menjadikan transakasi lebih aman, cepat dan tepat. Menjadikan kami mempunyai nilai lebih  di bandingkan dengan perusahaan atau biro jasa yang lainya.
Kami ( PT. NURHADI JAYA PRIMA ) juga melayanai pengurusan perizinan Tenaga kerja asing.

Pengertian HO

Istilah HO adalah singkatan dari ‘Hinder Ordonantie.’ Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. ”

PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)

Persyaratan Izin ini adalah:

            Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
            Fotocopy NPWP Badan Usaha
            Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
            Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
            Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
            Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
            Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
            Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
            Surat Persetujuan Tetangga
            Surat Keterangan Domisili Usaha
            Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir



Jangka Waktu Penyelesaian Izin
Umumnya, durasi pengurusan Izin (HO) yang baru: paling lama 14 hari kerja (jika persyaratan lengkap).

NUR HADI

Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 7EE4E74E
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik

Website  :

www.jasapassport.net
www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By VungTauZ.Com