JASA PENGURUSAN HO ( Hinder Ordonantie )
Terimakasih dan selamt datang di JASA PENGURUSAN RPTK
Kami merupakan biro jasa pengurusan legal document seperti pengurusan paspor, pengurusan kitas pengrurusan visa dan lainya . dengan pengalaman kami dalam bidang ini menjadikan transakasi lebih aman, cepat dan tepat. Menjadikan kami mempunyai nilai lebih di bandingkan dengan perusahaan atau biro jasa yang lainya.
Kami ( PT. NURHADI JAYA PRIMA ) juga melayanai pengurusan perizinan Tenaga kerja asing.
Pengertian HO
Istilah HO adalah singkatan dari ‘Hinder Ordonantie.’ Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. ”
PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)
Persyaratan Izin ini adalah:
Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
Fotocopy NPWP Badan Usaha
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
Surat Persetujuan Tetangga
Surat Keterangan Domisili Usaha
Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
Umumnya, durasi pengurusan Izin (HO) yang baru: paling lama 14 hari kerja (jika persyaratan lengkap).
NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB : 7EE4E74E
Email : nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum sumput asri jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik
Website :
www.jasapassport.net
www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar